News Cilegon || Kota Cilegon
Surat Keputusan Walikota Cilegon nomer 360 tahun 2021, terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021, ini juga berimbas kepada perubahan jam jualan pedagang UMKM di bunderan perumnas
Biasanya pedagang mulai berjualan pada pukul 15.00 Wib dan tutup pada malam hari, dalam PPKM kali ini pedagang di berikan jadwal dari jam 08.00 wib hingga jam 19.00 wib
Karna Pembatasan, Pedagang Bunderan Cibeber, Teguh Mengaku Omset penjualannya kini berkurang
"Ya jelas omset berkurang, tapi mau gimana lagi," katanya
Meski demikian, adanya hal tersebut, Teguh mengaku menerima dengan positif, atas pembatasan tersebut
"Ini adalah untuk mencegah penularan covid , sehingga kami pedagang bunderan Cibeber , sangat menerima dengan positif," akunya
Untuk tetap menjalankan protokol kesehatan , pedagang bunderan Cibeber , menyiapkan beberapa aturan saat terjadi transaksi jual beli
"Kita siapkan toren air untuk cuci tangan, dan untuk penjualan kita lakukan dengan cara tidak makan ditempat," jelasnya
Hal yang sama di ungkap oleh Sumadi, penjual uduk yang biasa berjualan disaat sore hari, perubahan jadwal di pagi sangat berpengaruh kepada penghasilan
"Ya berpengaruh kepada penghasilan, urusan dapur jadi terganggu, tpi mau bagaimana ini sudah aturan kita harus ikuti, dan untuk tetap menyambung nafkah jualan kita siasati dengan sistem online," akunya. (Dewan)
0 Komentar