Tak Menggunakan Masker || Polpp || Ancam || Denda || 100 Ribu



News Cilegon || Kota Cilegon

Polisi Pamong Praja Atau Polpp Kota Cilegon, Hari Ini , Senin 12 Juli 2021 melakukan razia masker bagi pengendara yang melintas di Jalan Kubang Laban, Lingkungan Pegantungan Baru , Kelurahan Jombang , Atau tepatnya di pertigaan Dinas Sosial

Dalam razia tersebut terpantau, sejumlah pengendara yang melintas dan tidak menggunakan masker di berhentikan dan di kenakan sanksi berupa teguran dan di berikan masker

Pelaksana tugas Kepala Bidang Ketertiban Umum, Sukroni , mengatakan bahwa, kegiatan razia masker, merupakan kegiatan rutin

"Ini merupakan kegiatan rutin Dimas polpp, dalam mendisiplinkan warga untuk menggunakan masker," katanya

Bagi pelanggar Prokes, saat ini, menurut Sukroni, pihaknya hanya menerapkan denda dengan membaca surat pendek, akan tetapi mulai besok ( Selasa 13 Juli 2021) polpp akan menerapkan sanksi berupa denda Rp 100 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan Rp 300 ribu bagi tempat usaha

"Mulai besok kita akan berikan denda Rp 100 ribu bagi masyarakat dan 300 untuk tempat usaha, jika didapati tidak menerapkan Prokes, sanksi tersebut sesuai dengan Perda dan Perwal tentang Prokes," katanya

Dalam razia hari ini, Sukroni, mengaku pihaknya memberikan masker kepada pelanggar

"Ya untuk hari ini kami berikan masker bagi pelanggar," akunya. (Dewan)

Posting Komentar

0 Komentar