Namanya Disebut monopoli Limbah, Nasir Laporkan KM Ke Polda Banten

News Cilegon || Kota Cilegon

Dalam sebuah pemberitaan, KM Menuding Nasir ikut dalam monopoli penjualan limbah di beberapa perusahan di kelurahan Gerem Kecamatan Grogol

Karna tudingan tersebut Nasir, tidak terima dan melaporkan KM ke pihak kepolisian Polda Banten

Kepada News Cilegon, Nasir membenarkan adanya laporan tersebut

"Betul kemarin tanggal 11/8/21, saya telah melaporkan ke Polda Banten terhadap orang yang berinisial KM, Ketua salah satu LSM di Cilegon, terkait pemberitaan disalah satu media online mengenai permasalahan tender penjualan limbah industri PT. Amoco di wilayah Gerem, KM mengatakan bahwa saya adalah termasuk orang yang selama ini memonopoli penjualan limbah tersebut, saya datang ke Polda ditemani oleh ketua LSM Solidaritas Masyarakat Banten, Santani, dan Pengacara Juli Tresno Aji dan di terima oleh pak Arif," katanya ( Kamis, 12/8/2021)


Menurut Nasir, dirinya tidak pernah tahu menahu atau terlibat dalam urusan penjualan limbah baik secara pribadi ataupun badan usaha, 

Lebih lanjut, Nasir menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah ikut tender apapun terkait dengan PT Amoco maupun perusahan lain yang di gerem

"Saya tegaskan bahwa tuduhan KM yang menuduh saya memonopoli limbah, sama sekali tak berdasar, bahkan saya anggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik saya di masyarakat secara umum, bahkan teman-teman saya yang ada di mana-mana menanyakan tentang hal ini," tegasnya

Karna hal tersebut, Nasir mempertanyakan motif di balik pernyataan dari saudara KM, sumbernya dari mana sehingga menuduh seperti itu

"Silahkan tanyakan kepada PT Amoco, apakah saya pernah ikut terlibat dalam masalah proyek atau pembelian limbah, Wong Rekanan juga bukan, sehingga tuduhan KM ini,Oleh karena itu, saya menganggap bahwa pernyataan KM ini tidak lain adalah ujaran kebencian terhadap individu saya atas dasar sumber yang 
salah, dari mana dia tahu kalau saya ikut tender tenderan, katanya hasil investigasi, coba tunjukkan ke saya hasil investigasi dimana," ujarnya

Lebih lanjut, Nasir memaparkan dalam laporan tersebut, pihaknya menilai bahwa di dalam pernyataan KM mengandung fitnah dan pencemaran nama baik, serta melanggar UU ITE



"Karena didalamnya mengandung fitnah dan Pencemaran nama baik yang diberitakan kan melalui media online lantas disebarkan melalui media sosial, oleh pribadi KM, maka saya melaporkan KM di Polda Banten tentang Fitnah 
dan Pencemaran Nama baik serta pelanggaran tentang UU ITE," paparnya

Nasir mengaku, Pelaporannya merupakan penegakan hukum di mana dirinya telah di rugikan

"Laporan saya ini jangan diartikan saya ingin agar KM dihukum penjara, saya sebetulnya tidak mau membuat orang sengsara, namun yang saya inginkan adalah penegakan hukum. Saya hanya menginginkan KM bertanggung Jawab atas perbuatannya yang saya anggap melawan hukum dengan memfitnah dan mencemarkan nama baik saya. Soal nanti diteruskan atau tidak ke pengadilan, itu tergantung dari kajian pihak kepolisian, dan kalaupun nanti dilimpahkan ke Pengadilan, lantas di hukum, ya itulah konskwensi dan resiko atas perbuatannya sendiri.Laporan saya hanya melaksanakan hak saya sebagai orang yang merasa 
dirugikan oleh KM, nama saya tercemar karena fitnah yang dibuat KM. Di samping itu, laporan ini sebagai pembelajaran bagi KM atau siapapun agar dalam membuat pernyataan yang sifatnya tuduhan harus hati hati, jangan asal tuduh, asal ngomong, apalagi dibarengi dengan motif motif 
tertentu, karena punya konsekwensi hukum," akunya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar