Rizky Arifianto Minta Pemkot Serang Fokus Jalankan Program PTM



News Cilegon || Serang

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah gencar melakukan vaksinasi Covid-19 untuk para siswa menjelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Pada dasarnya, semua aturan pembelajaran tatap muka diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri dengan mengedepankan kehati-hatian dan kesehatan semua insan pendidikan.

Meski PTM merupakan banyaknya permintaan dari masyarakat, namun Pemkot Serang harus lebih memperhitungkan risiko penyebaran Covid-19 yang ada di wilayah Ibu Kota Provinsi Banten.

Direktur Milenial Reaserch Academic of Banten, Rizky Arifianto mengatakan niat baik yang dilakukan oleh Pemkot Serang untuk mengadakan PTM harus dibarengi dengan beberapa pertimbangan yang ada.

Menurutnya, berdasarkan pertimbangan ilmiah Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bahwa PTM bisa menjadikan klaster baru penyebaran Covid-19 jika langkah yang diambil tidak tepat dan akurat.

“Kita bukan menolak PTM, tetapi dengan pertimbangan ilmiah IDAI, bahwa ini akan menjadi klaster baru nantinya ke depan,” ujarnya kepada awak media, Minggu (29/08/2021).

Rizky mengatakan bahwa zona Covid-19 bukanlah menjadi acuan bahwa PTM bisa dijalankan. Namun, yang menjadi acuan utama adalah heard imunity yang sudah mencapai 70 persen lebih. Selain itu, berdasarkan hasil penelitian pihaknya di lapangan, banyak masyarakat yang menjadikan vaksinasi Covid-19 hanya untuk kebutuhan administrasi saja.

Dari hasil riset Milenial Reaserch Academic of Banten pada bulan Agustus 2021, sudah ada beberapa sekolah di Kota Serang yang menjalankan PTM, tanpa mempertimbangkan risiko penyebaran Covid-19 terhadap siswa. Selain itu Pemkot Serang juga harus melaksanakan Good Governance untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.

“Pemkot Serang juga harus melibatkan Civil Society untuk terciptanya Good Governance. ”. Konsep “governance” melibatkan tidak sekadar pemerintah dan negara, tapi peran berbagai aktor di luar pemerintah dan negara, sehingga pihak-pihak yang terlibat juga sangat luas, Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif,” tandasnya.(*)

Posting Komentar

0 Komentar