News Cilegon || Kota Cilegon
Rame Menyoal Surat pernyataan oleh keluarga pasien, akhirnya walikota dan Pelaksana Tugas (PLT) direktur Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon, Angkat Bicara, 19 Agustus 2021
Melalui sambungan telepon, Walikota Cilegon, Helldy Agustian, kepada keluarga pasien, mengucapkan turut berduka cita
"Saya mengucapkan turut berduka cita," ujarnya kepada Lidya keluarga pasien
Setelah itu, Helldy menjelaskan terkait surat pernyataan yang di keluarkan oleh RSUD Cilegon, itu merupakan surat yang di keluarkan di seluruh rumah sakit, di masa Pandemi ini.
"Di karna kan negara kita sedang seperti ini ( Pandemi ) maka surat pernyataan itu di keluarkan, dan itu di keluarkan di seluruh rumah sakit, yang ada dinegara kita, yang sudah diatur oleh Keputusan Mentri Kesehatan," jelasnya.
Sesuai dengan hasil pemberitaan dari beberapa awak media adanya dugaan pihak Rumah Sakit yang Mengcovidkan pasien, Helldy membantahnya.
"Soal meng covid kan itu sepertinya tidak benar, karna jika ada dokter RSUD Cilegon yang mengcovidkan pasien maka seluruh masyarakat kota Cilegon akan merasa rugi, di karnakan masa PPKM Akan terus terjadi, kenapa bisa begitu, karna pemerintah menyatakan zona merah atau Oren berdasarkan angka kematian pasien yang positif covid, dari mana kita tau positif atau tidaknya itu dari tindakan tes PCR, tidak cukup dengan swab antegen saja, akan tetapi yang akurat adalah tes PCR", jelas Helldy
Helldy pun tidak lupa menanggapi adanya oknum Dokter yang mengatakan bisa selesai dibelakang.
"Jika memang benar ada oknum dokter yang bilang seperti itu maka saya selaku Walikota Cilegon akan mengintruksikan kepada pihak RSUD Cilegon untuk menindaknya, tinggal mba lidya sebutkan saja namanya maka kami akan akan menindaknya, jika itu terbukti", tegas Helldy
Hal yang sama di ungkap, direkrut RSUD Kota Cilegon, Ujang Iing, bahwa surat pernyataan itu sudah lama di buat, dan tidak pernah ada masalah
"Surat itu sudah lama dan masyarakat gak ada masalah baru sekarang ini," katanya
Sementara itu mengenai oknum dokter yang mengatakan bisa diselesaikan di belakang, itu hanya kesalah pahaman saja
"Tidak semua kata selesaikan di belakang itu dikonotasikan buruk, di belakang itu kebeneran ruang pemulasaran itu adanya di belakang, maksudnya adalah penyelesaian nya di ruang tersebut," katanya
Sementara itu, Ketua Komisi 2 DPRD Kota Cilegon, menegaskan ada kesalah pahaman antara pihak rumah sakit dan pihak pasien
Sehingga ia menyarankan kan agar pihak RSUD segera dapat menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berlarut larut
"Setelah saya tanyakan kepada pihak rumah sakit, ini hanya kesalahpahaman saja, dan saya meminta agar pihak rumah sakit segera dapat menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berlarut - larut," tegasnya
Faturohmi juga menekankan kepada pihak rumah sakit agar agar dapat mengotimalkan pelayanan terhadap masyarakat
"Saya juga sudah menekankan agar pihak RSUD ramah dalam melayani masyarakat, karna persoalan pelayanan adalah masalah dasar, sehingga RSUD di harapkan bisa mengoptimalkan," tutup nya
0 Komentar