News Cilegon || Kota Cilegon
Salah seorang ABK PT Jemla Ferry Merak di duga depresi dan lukai dua orang keamanan KSOP merak, kejadian tersebut terjadi pada 24 Agustus 2021
Kejadian tersebut di duga disebabkan seorang pelaut merupakan pekerjaan yang rentan dengan kebosanan. Durasi kontrak kerja yang relatif panjang dengan beban kerja dan konflik pekerjaan yang tinggi, rentan terhadap kelelahan yang dapat memicu terjadinya stress kerja.
Kepala Cabang Merak, PT Jemla Ferry Koko Setiabudi saat dikonfirmasi oleh awak media mengakui ada nya insiden tersebut
"Ya ada insiden salah satu ABK kami, dengan inisial F yang tiba- tiba mengamuk di kantor KSOP dan melukai dua orang keamanan, dan mengalami luka akibat benda tajam, di duga ABK yang keluar dari mes yang ke beneran mes berada di dekat kantor KSO, mengalami depresi dan langsung mengamuk," katanya , Senin 6 Septembe 2021
Atas kejadian tersebut, Koko Mengatakan bahwa pihak perusahan telah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan pihak korban, sementara saat ini, pelaku F di berikan pengobatan di tempat kiyai di serang
"Kita sudah selesaikan atas insiden tersebut kepada korban, dan pelaku kita sedang dalam pengobatan di tempat kiyai di kota serang, dan seratus kepegawaian nya di non aktifkan," katanya
Meski demikian, Koko menuturkan bahwa pihaknya sedang tidak ditempat
Ditempat terpisah, Staf PT. Jemla merak, Danang membenarkan adanya penggunaan besi tumpul, untuk menyerang korban
"Ya benar, pelaku membawa besi tumpul untuk menyerang korban," jelasnya
Danang juga mengakui bahwa pelaku F memiliki riwayat depresi, namun saat di terima kerja sekitar 10 bulan yang lalu, Pelaku F sudah di nyatakan sembuh
"Pelaku F ada riwayat depresi, tpi saat diterima kerja pelaku sudah dinyatakan sembuh," jelasnya
Atas kejadian tersebut, Aliansi Merak Berdaulat (AMB), Saban, meminta agar perusahan dapat melakukan medikal cek - up, secara rutin, kepada awak kapal
"Karna ada dugaan depresi, saya meminta agar perusahaan, rutin melakukan medical cek up dan memberikan kesejahteraan kepada pekerja, sesuai yang di uraikan dalam pasal 115 sesuai UU pelayaran," tegasnya
Lebih lanjut, Saban, menuturkan, semestinya pihak perusahan dalam melakukan rekruitmen pekerja lebih selektif lagi
"Pasal 145 UU Pelayaran memberi batasan bahwa setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan jadi pihak PT Jemla Ferry Merak harus bertanggung jawab ke pada Abk F dan korbannya," tegasnya (*)
0 Komentar