Kasus Dugaan Pencurian di PT Gudang Gama, hari ini Rabu 6 Oktober 2021 Memasuki Sidang Pra Peradilan atas permintaan tersangka Nuraen Bin Masuni terhadap Polsek Serang di pengadilan negri serang
Dalam sidang Pra Peradilan, Polsek Serang Polres Serang Kota menghadiri, Team Bidkum Polda Banten, Kasikum Polres Serang Kota Kanit Reskirim Polsk Serang IPTU Asan dan Penyidik Pembantu Bripka Ganda Suganda
Kedatangan anggota Kepolisian , guna memenuhi tuntutan Pra Peradilan Pemohon
Sementara itu Dalam sidang tersebut, majelis hakim Santosa SH. Menggugurkan ( memenangkan) Tuntutan pra pradilan atas nama pemohon.
Untuk diketahui sidang Pra pradilan tersebut pemohon menduga ada kesalahan prosedur dalam penangkapan dirinya oleh Polsek serang, (RLS/Redaksi)
0 Komentar