News Cilegon || Kota Cilegon
Penolakan hingga aksi masa atas pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM), Yang berada di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Wilayah Kabupaten Serang, yang di lakukan oleh satuan polisi pamong praja, Senin 16 November 2021
Organisasi Masyarakat (Ormas), Yang ikut dalam aksi menolak pembongkaran, Bela Negara (BN) Markas Daerah (Mada) II Kota Cilegon, Angkat Bicara
Sekertaris BN, Aris Mengatakan, Keterlibatan Ormas BN dalam aksi penolakan, dalam rangka mengamankan bangunan yang akan di bongkar
"Kami tidak menghalangi Satpol-PP dalam penegakan perda yang akan memberantas penyakit masyarakat, keterlibatan kami dalam aksi hanya tidak setuju dengan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak salah," katanya
Lebih lanjut, Haris menduga pemerintah kabupaten serang, terlalu cepat dalam mengambil tindakan pembongkaran bangunan,
Pasalnya saat ini pemilik bangunan tengah mengupayakan gugatan atas di cabut nya IMB
"Sebelum nya kita telah meminta pemerintah kabupaten serang untuk mengkaji rencana pembongkaran, namun tidak menjawab permohonan kami, tindakan polpp tetap melakukan pembongkaran, sehingga aksi tersebut, kita lakukan secara spontan," katanya
Hal senada, dikatakan Ketua BN Mada II Cilegon, Keterlibatan organisasinya dalam aksi merupakan bentuk fungsi kontrol sebagai organisasi masyarakat,
"Kebetulan kegiatan pembongkaran tersebut dekat dengan kantor kami, sehingga wajar jika kami bergerak sebagai fungsi kontrol, yang di khawatirkan terjadinya hal - hal yang dapat meresahkan masyarakat," ungkapnya
Sementara itu, Salah satu warga Yang Ikut Aksi, H.Nur Alim, Menegaskan bahwa pihaknya menolak pembongkaran gedung ruko yang di bangun di atas lahan milik pribadi
"Kami tidak membeking hiburan, akan tetapi murni menolak pembongkaran gedung, yang mana gedung tersebut di atas lahan pribadi, dan memiliki IMB," tegasnya (Budi)
0 Komentar