Warga Gusuran Bergotong Royong, Bersihkan Area Makam Balung

Ratusan warga bergotong royong di area pemakaman di Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Makam Balung pada Ahad, 20 Maret 2022. 

Kegiatan yang dimulai jam 08.00 WIB ini, merupakan bagian dari Program Penertiban, Penataan dan Kebersihan dari Yayasan Makam Balung. 

"Kami selaku Pengurus Yayasan Makam Balung bersama ratusan warga masyarakat gusuran, untuk kesekian kalinya, hari ini melakukan gotong royong membersihkan dan menata lahan. Kegiatan ini dimaksudkan agar area pemakaman lebih tertata rapi, asri dan nyaman dikunjungi peziarah. Terlebih sebentar lagi, kita akan mamasuki bulan Ramadan dan selanjutnya musim ziarah Idul Fitri 1443 Hijriyah," jelas Mukmin, Ketua Pengurus Yayasan Makam Balung Periode 2022-2027. 
Perwakilan warga, yang juga Ketua Rukun Warga RW 01 Kelurahan Citangkil, Bapak Samsul Abidin menambahkan bahwa warga gusuran begitu semangat dan antusias terlibat dalam kegiatan ini. 

"Ratusan warga gusuran begitu semangat ikut bergotong royong sebagai bentuk kepedulian sekaligus dukungan pada Yayasan Makam Balung. Apalagi jika mengingat perjuangan warga gusuran di tahun  1976-1977, saat memindahkan tulang belulang tokoh-tokoh masyarakat dan saudara-saudara kami. Ribuan warga  berjalan kaki menggotong puluhan keranda berisi tulang belulang tersebut sejauh delapan kilometer untuk memakamkan kembali tulang tersebut di area pemakaman baru yang saat ini dikenal sebagai tempat pemakaman Makam Balung," papar Bapak Samsul Abidin yang mengalami langsung ikut memindahkan tulang belulang itu. 

Yayasan Makam Balung sendiri merupakan badan hukum dengan akte notaris dari Kantor Notaris & PPAT Muhammad Isyah, SH serta terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU-2446.AH.01.04 Tahun 2014 Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI). 
Selain itu Nazhir Yayasan Makam Balung diakui oleh Badan Wakaf Indonesia dengan Tanda Bukti Pendaftaran Nomor: 36.72.3.1.00001 Tahun 2016. 

Yayasan Makam Balung juga memiliki Sertifikat Tanah Wakaf No. 43 dan No. 44 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kota Cilegon, tahun 2014. 

Lahan pemakaman yang dikelola oleh Yayasan Makam Balung saat ini sebagai pengganti lahan masyarakat yang digusur PT. Krakatau Steel pada tahun 1970-an. Dibuktikan dengan diserahkannya Surat Keputusan Direktur SDM & U-KS PT. Krakatau Steel, Nomor : 39/Dir.SDM & U-KS/2012. Sebagai tindak lanjut dari SK Gubernur Provinsi Jawabarat Nomor : 336/A.I/2/SK/73 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 185 K/Ag/2020. 

Dengan demikian tanah Pemakaman Makam Balung bukan aset tanah yang dimiliki PT. Krakatau Steel melainkan aset wakaf yang dikelola oleh Yayasan Makam Balung. (RLS/Dewan/*)

Posting Komentar

0 Komentar