E Warong DI Citangkil Di Duga Tidak Mengindahkan Aturan

NEWSCILEGON - Kementrian Sosial Republik Indonesia, Dalam rangka memperdayakan masyarakat yang kurang mampu, dan Semangat gotong royong, membuat program E - Warong, untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat

Dan salah satunya bantuan tersebut adalah bantuan non tunai, seperti sembako

Berdasarkan peraturan mentri sosial, nomer 5 tahun 2021 tentang pelaksanaan program sembako, BAB 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 bagian 2

"Elektronik Warung Gotong Royong yang selanjutnya disebut e-warong adalah unit usaha di bidang perdagangan sembako yang bekerja sama dengan bank penyalur dan telah ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai tempat penarikan atau pembelian Bantuan Sosial," 

Namun di sayangkan, salah satu e- Warong di kota cilegon, tepatnya E - Warong yang berada di lingkungan Rawa Gondang Kelurahan Citangkil, di duga tidak mengindahkan peraturan tersebut

Dugaan ini dikarnakan, E - Warong yang saat ini berasa di lingkungan rawa gondang tersebut, telah pindah empat kali dari tempat, hingga akhirnya kini berada di rawa gondang

Selain itu, E - Warong yang semestinya merupakan warung milik anggota PKH dalam rangka mensejahterakan anggotanya, namun terlihat e - warong tersebut hanya buka disaat pembagian bantuan sosial non tunai

Dan ada dugaan, E - Warong tersebut menyewa rumah, karna pada tempat yang sebelum nya juga e - warong itu juga menyewa

Dan keberadaan E - Warong di lingkungan rawa gondang tersebut, juga di nilai tidak layak, karna e- Warong berada di sisi jalan, yang mana rame pengendara, sehingga saat antri pengambilan sembako, parkir kendaraan dan antrian yang hingga ke jalan, sangat membahayakan

Melalui pesan WhatsApp, Kasub Koordinator Fakir Miskin pada Dinsos Cilegon Reni Sukmawati, mengaku, telah melakukan pembinaan terhadap e- Warong tersebut, 

"Iya, kami mmg udah kumpulin dan evaluasi e warongnya, nanti kami coba bina kembali ya..semoga masih bisa," akunya. (*/NC)

Posting Komentar

0 Komentar