Lurah Kota Bumi : UMKM Wajib Memiliki Ijin

NEWS CILEGON - Sebanyak 50 Pelaku Usaha UMKM, dari lingkungan kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Mendapatkan Sosialisasi Perijinan Industri Rumah Tangga, yang diadakan, di aula Kantor Kelurahan Kota Bumi, Jum'at 2 September 2022

Dalam kegiatan yang di buka oleh, Lurah Kota Bumi, Hj. Beaty Az, Bertujuan agar pelaku UMKM, mengetahui mekanisme dalam pembuatan ijin industri rumah tangga

Perijinan Industri Rumah Tangga, Bagi Pelaku UMKM amatlah Penting, dimana dengan memiliki ijin, Prodak UMKM memiliki jaminan kwalitas, sehingga Konsumen menjadi aman

Dikatakan Lurah Kota Bumi, Saat ini pelaku usaha UMKM di Kota Bumi, jumlahnya mencapai 550, 200 diantaranya adalah pelaku industri rumah tangga 

"Dari 200 pelaku UMKM tersebut, yang telah memili ijin sekitar 50 persen, dengan katagori ijin yang berbeda- beda," katanya 
Hj. Beaty menargetkan, dengan diadakan sosialisasi tersebut, dari jumlah UMKM yang ada dilingkungan kota bumi, dapat memiliki ijin

"Perijinan ini sangatlah penting untuk perkembangan usaha, kan saat ini konsumen sangat jeli, sehingga dalam memilih prodak konsumen akan kepada yang memiliki ijin, untuk itu pengurusan ijin usaha ini menjadi wajib bagi pelaku UMKM," tegasnya

Hj. Beaty berharap, Pelaku UMKM dapat berkembang dan terus berinovasi, terutama dalam ilmu pengetahuan sistem pemasaran digital

"Kita juga sudah melakukan pelatihan marketing sistem digital, sehingga UMKM di kota bumi, di harapkan bisa lebih maju lagi," harapnya. (*/NC)

Posting Komentar

0 Komentar