BLT BBM tersebut bersumber dari APBD Kota Cilegon, yang di peruntukan kepada warga kurang mampu di wilayah Kota Cilegon
Mendapati bantuan dari Pemerintah Kota Cilegon, Sebesar Rp. 450.000 per 3 bulan tersebut, warga menyambut dengan gembira
Namun berbeda dengan Neni, Warga Kecamatan Citangkil, yang kecewa, karna ia harus pulang tampa menerima bantuan
Hal tersebut, Menurut Neni dikarnakan, NIK KTP miliknya ada kesalahan, sehingga perlu ada perivikasi
"Saya sudah mengantri dari pagi, karna saya harusnya dapat bantuan, dimana sebelumnya saya pernah didata, akan tetapi saya gak dapat, alasannya karna NIK KTP saya tidak sesuai dengan kertas yang di bagikan, jadi saya gak dapat bantuan tersebut, tadi kata pihak dinsos nya NIK KTP saya harus diverifikasi dulu, padahal saya sangat butuh bantuan tersebut," katanya
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Nur Fatma, Mengaku perbedaan nomer NIK penerima dengan Data, Menjadi kendala pihaknya, namun pihaknya tetap berpatokan kepada NIK yang ada pada data penerima"Ini sebuah kendala dan kesulitan, jika NIK dan Data Penerima berbeda, akan tetapi kita tetap berpatokan kepada NIK," akunya
Akan tetapi, Terang Nur Fatma, Jika penerima BLT sudah meninggal Dunia, Ahli Waris untuk mendapatkan bantuan tersebut, harus menyertakan surat kematian dari dinas kependudukan
"Tadi juga ada yang penerimanya sudah meninggal, dan kita sarankan agar membawa surat kematian, dan bagi mereka yang belum memiliki surat kematian bisa mengurusnya di dinas kependudukan, atau juga bisa menggunakan surat kuasa jika penerima tidak bisa hadir karna kesehatan dan jompo"Jelasnya.(Ali NC)
0 Komentar