News Cilegon - Berdasarkan Surat Keputusan (SK), yang di keluarkan oleh Kelurahan KotaBumi, Kecamatan Purwakarta, Jabatan Ketua RW dilingkungan kelurahan tersebut, pada bulan desember 2022, telah berakhir Sehingga mengharuskan, kepengurusan RW di lakukan pergantian,
Dari 9 RW yang ada di kelurahan tersebut, 4 lingkungan RW telah melakukan pergantian RT, sementara 5 lingkungan lainnya, masih dalam tahapan persiapan pemilihan
Untuk diketahui, pemilihan RW di lingkungan kelurahan KotaBumi, dilakukan secara demokrasi, warga di berikan kebebasan untuk memilih ketua RW, seperti layaknya pemilihan umum (Pemilu)
Seperti pemilihan RW, yang akan dilaksanakan pada tanggal 24-25, Warga RW 08 dan 09, akan melaksanakan pemilihan ketua RW di halaman kantor kelurahan, dengan sistem pemilihan langsung, dengan sistem seperti pemilukada
Namun yang membedakan dalam pemilihan RW tersebut, tidak semua warga diberikan hak pilih, dan hanya beberapa warga, yang menjadi perwakilan yang diberi kesempatan untuk memilih, calon kepala lingkungan tersebut.
Ditemui diruang kerjanya, Lurah KotaBumi, Hj. Baeti Hz, menjelaskan, bahwa dalam pemilihan RW di lingkungan nya telah berdasarkan perwal
"Akan banyak wajah baru ketua RW, karna ada nya aturan dalam perwal, yang mengharuskan, ketua RW memiliki pendidikan SMA sederajat, dan sudah menikah, sehingga dimungkinkan banyak wajah baru, dalam pemilihan RW," katanya
Hj. Baeti, berharap dengan pergantian ketua RW, sinergitas lembaga mitra kelurahan, semakin terjalin dengan baik
"Kelurahan sangat membutuhkan sinergitas lembaga kemitraan seperti RW, terutama saat ini program pembangunan Pemerintah Kota Cilegon,100 juta per RW, untuk itu sinergitas yang baik dan saling bersinergi, akan menciptakan Cilegon Baru Moderen dan Bermartabat," tutupnya. (Dewan/*)
0 Komentar