Aktivitas Perparkiran DI TTM, Diduga Tidak Berijin, Ini Jawaban PLT Kadishub

NEWS CILEGON - Adanya aktivitas perparkiran di Terminal Terpadu Merak (TTM), yang di lakukan oknum yang mengatasnamakan masyarakat di duga tidak mengantongi ijin resmi dari instansi terkat

Meski tidak memiliki ijin, kendaraan roda empat (BUS) yang terparkir di lokasi tersebut dikenakan biaya Rp. 10.000;

"Kalau parkir di situ (Menunjuk arah parkir), dalam satu malam, dikenakan tarif Rp.10.000 ," kata salah satu kondektur bus yang enggan disebutkan namanya

Menyikapi hal tersebut, di kompirmasi melalui pesan WhatsApp, PLT Kadishub Kota Cilegon, Joko Purwanto, Mengatakan, meski tidak mengetahui persoalan tersebut, pihaknya telah meminta agar pengelolaan parkir di TTM, agar mengikuti aturan 

"WaalaikumSalam, mohon maaf mas, saya tidak tau, pengelolaannya, mungkin tanya ke bidang aset, Mohon Maaf,"

"Saya dengan pak sekdis hari selasa, dan saya sarankan kepada siapapun, yang ingin mengelola tempat tersebut, agar mengajukan permohonan sewa ke Pemerintah Kota Cilegon melalui DPKPAD, untuk tindakan lahan tersebut, harus dikoordinasikan dengan pihak terkait yang memiliki kewenangan, karna aset tersebut tidak dalam penguasaan aset di dishub," kata Joko menjawab pesat WhatsApp

Saat ditanyakan terkait, adanya tarif parkir tampa ijin, Dan di duga kuat ada nya pungli, Joko menegaskan pihaknya akan terus berupaya dan mendorong agar pengelolaan parkir  dan masuk PAD

"Sebaiknya kita baca kembali, perda dan perwal tentang parkir, biar kita memiliki pemahaman yang sama dan tidak saling menyalahkan, kami terus berupaya dan mendorong, agar dapat segera dikelola, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan kontribusi bagi PAD Kota Cilegon, terimakasih," masih kata joko dalam menjawab pesan WhatsApp 

Sementara itu, ditemui Kepala Dinas BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani, Membenarkan Aset lahan parkir tersebut, merupakan Aset daerah kota cilegon, yang pengelolaannya belum memiliki ijin

"untuk pengelolaan parkir yang ada di terminal terpadu merek harus ada ijin kepada pihak aset pemerintah kota Cilegon seperti contoh nya tahun 2018 yang pihak ke tiga sudah habis ijin nya dan sampai saat ini belum ada yang mengelola atau pihak ketiga," jelasnya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar