Dewan Minta Dishub Tindak Tegas Oknum Parkir Liar Di Merak

NEWS CILEGON - Menyikapi kegiatan perparkiran di area Terminal Terpadu Merak, Kelurahan Taman Sari Kecamatan Pulomerak, yang hingga kini, ada dugaan kegiatan tersebut tidak memiliki ijin, dan hasil dari perparkiran yang berada di lahan pemkot cilegon, tidak masuk retribusi pemkot cilegon, Membuat salah seorang anggota DPRD Kota Cilegon, Dapil Pulomerak - Gerogol, Baihaki Sulaiman Angkat Bicara

Baihaki, yang merupakan Dewan dari Komisi IV, Fraksi PPP, meminta Dishub Kota Cilegon, Bertindak tegas atas kegiatan perparkiran, yang di duga tidak memiliki ijin atau liar 

"Harusnya dishub dalam hal ini segera terjun dan meninjau ke Lapangan, setelah menemukan bahwa ternyata parkir tersebut tidak ada izinnya segera di tindak lanjuti dengan cara di bina, dan jika tidak bisa di bina langsung di tertibkan dengan menutup parkiran tersebut." Tegas Baihaki

Untuk diketahui, sebelumnya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dana Sujaksani, membenarkan jika aktivitas parkir di lahan pemkot cilegon tersebut belum memiliki ijin

"Pengelolaan parkir harus meminta ijin kepada pihak aset yang dalam hal ini yaitu BPKAD Kota Cilegon, karna pengelola yang sebelumnya dari pihak ketiga yang di mulai pada tahun 2018 berakhir di tahun 2023 ini, dan saat ini belum ada pengelola yang ijin untuk kelolah lahan parkir tersebut". Tegas Dana di ruang kerjanya.

Lurah Taman Sari, yang juga mantan Kepala UPT Parkir Dishub Kota Cilegon, Saat ditanya terkait aktivitas parkir tersebut, pihaknya lebih menyerahkan kepada pihak yang lebih berwenang yaitu UPT Parkir Dishub Kota Cilegon 

"Mohon maaf kang, ada yg lebih berwenang di hal ini...
Yaitu kepala updt parkir 🙏🙏🙏🙏," katanya menjawab pesan WhatsApp 

Sementara itu, di hubungi melalui pesat WhatsApp, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Cilegon, Arie Putranti, tidak menjawab, pesan WhatsApp dari awak media.(*/NC)

Posting Komentar

0 Komentar