NEWS CILEGON - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten Kembali mengungkap Kasus Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar di daerah hukum Polres Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pelaku HM (28) ditangkap oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Jum’at (24/02) di depan sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Salahaur Desa Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung.
“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah tas selempang warna hitam,138 butir obat merek Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.60.000,” kata Malik pada Kamis (02/03/2023).
Wiwin menambahkan, efek Adiktif yang ditimbulkan dari Penggunaan Obat-obatan seperti Tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika, sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan.
“Untuk itu kami menghimbau warga masyarakat untuk ikut mengawasi dan laporkan ke kami apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar, mari bersama selamatkan generasi muda para penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika,” imbau Malik.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutup Malik. (*/NC)
0 Komentar