NEWS CILEGON - Agar tidak melanggar Peraturan WaliKota (Perwal) Nomer 73 Tahun 2023, Tentang Kelembagaan RT dan Rw, Kelurahan Lebak Denok Kecamatan Citangkil, Menggelar Sosialisasi Perwal sebagai aturan perubahan perda nomer 5 tahun 2015, di aula kantor kelurahan, Selasa 14 Maret 2023
Dalam kegiatan yang dihadiri Ketua RT dan RW, Turut hadir Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan, Ucu Suherman Bagian Pemerintahan, Sekda Kota Cilegon, Sebagai Narasumber
Lurah Lebak Denok, Hikmatullah, Mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan agar ketua RT dan RW yang berada di lingkungan lebak denok dapat memahami aturan, sehingga dapat bekerja sesuai rel nya
"Kegiatan ini sangat bagus, agar RT dan RW dapat mengerti tupoksi nya , dan agar tau juga bahwa rt dan rw itu 2 periode, dengan masa jabatan 5 tahun, dengan sosialisasi ini agar RT, RW tau persyaratan jadi RT, RW dan aturan lain, sehingga dengan sosialisasi ini RT dan RW dalam pelayanan tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku," katanya setelah membuka acara
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli muda Bagian Pemerintahan Sekda Kota Cilegon, Ucu Suherman, dalam paparannya menegaskan beberapa aturan yang tidak boleh di kerjakan oleh ketua RT dan RW serta terkait pemekaran wilayah RT Dan RW
"Disini kita jelaskan Pemekaran RT dan RW, susunan pengurus juga sekarang ini sudah tidak ada wakil RW, terkait perubahan masa bakti juga, yang tadinya 3 tahun menjadi 5 tahun, tidak boleh rangkap jabatan, RT dan RW juga tidak boleh menjabat anggota parpol atau anggota DPRD," katanya seusai menjadi narasumber
Ucu berharap, dengan sosialisasi tersebut, RT dan RW tidak melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam perwal. (*)
0 Komentar