NEWS CILEGON - TNI AL (Lanal) Banten serahkan barang bukti berupa 1 unit mobil truck berisi muatan rokok illegal kepada Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Merak (KPPBC Merak) untuk dilaksanakan pendalaman lebih lanjut serta penyelidikan dan penyidikan. Senin, (13/03/2023).
Barang bukti yang diserahkan tersebut merupakan hasil dari Tim gabungan yaitu Tim Satgas TNI AL Pan Obvitnas ASDP Merak dan Satgas Gurindam Sakti-23 Koarmada I setelah melakukan pengintaian terhadap barang-barang yang akan menyebrang ke Pulau Sumatera melalui pelabuhan merak yang diduga memuat rokok yang tidak memiliki cukai resmi.
Berdasarkan hal tersebut, Tim Satgas gabungan berhasil mengamankan 1 (satu) unit Mobil Truck berisi muatan jutaan batang rokok illegal dengan Cukai tidak sesuai dan tidak disertai dokumen. pada Sabtu 12 Maret 2023 kemarin didermaga Eksekutif Merak, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Dalam hal ini, Danlanal Banten Kolonel Laut (P) Dedi Komarudin S.H yang diwakilkan oleh Pasintel Lanal Banten Mayor Laut (E) Nico Adhi Pradhono, menyampaikan bahwa barang bukti yang diserahkan kepada Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Merak (KPPBC Merak) berupa 1 unit mobil truck dan jutaan barang rokok ilegal untuk dilaksanakan pendalaman lebih lanjut serta penyelidikan dan penyidikan.
"Barang bukti diserahkan berupa, 1 Unit Kendaraan Mobil Truck No Pol K 8069 AP dan Rokok Merk Link Bold dengan jumlah 164 karton dengan rincian, 1 Karton isi 8 Bal, per bal isi 10 slop, 1 slop isi 10 bungkus rokok, 1 bungkus isi 20 batang rokok. 1 Buah STNK Kendaraan Mobil Truck No pol K 8069 AP dan 1 Buah KIR Kendaraan mobil truck No Pol K 8069 AP," terangnya.
Penyerahan tersebut disaksikan oleh Pasintel Lanal Banten, Paur Lidkrim Denpomal Lanal Banten, Kapolsek Pulomerak, Pemeriksa Bea Cukai Pertama, dan Kejaksaan Kota Cilegon. (*)
0 Komentar