Berikan Pelayanan Terbaik, Lapas Cilegon Ajukan Perijinan Pratama Rawat Jalan

NEWS CILEGON - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon menerima kunjungan dari Dinas Kesehatan Kota Cilegon dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Jumat (14/04) siang.

Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim beserta jajaran. Selanjutnya rombongan diajak menuju Klinik untuk melihat langsung beberapa fasilitas yang ada, dan proses pelayanan kesehatan oleh petugas bagi warga binaan yang sedang menjalani perawatan medis.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi. Binadik) Lapas Cilegon, Moch. Yudha Triwangga mengatakan kunjungan yang dilakukan oleh dua Dinas di Pemerintahan Kota Cilegon tersebut, dilakukan terkait izin Klinik Pratama Rawat Jalan di Lapas Kelas IIA Cilegon.

"Visitasi yang dilakukan dari Dinkes dan DPMPTSP Kota Cilegon ini terkait proses pengajuan perizinan yang kita lakukan, untuk memenuhi pelayanan kesehatan warga binaan di Lapas Cilegon. Saat ini kami sedang mengajukan permohonan izin Klinik Pratama Rawat Jalan," jelasnya.

Sebelumnya, pihak Lapas juga telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) terkait Percepatan Izin Klinik tersebut. Kasi Binadik Moch. Yudha menambahkan, FGD Percepatan Izin Klinik ini bertujuan untuk menghindari malapraktik dan meningkatkan pelayanan kesehatan di Lapas Cilegon.

"Adapun persyaratan untuk memperoleh izin klinik yaitu sarana prasarana yang memadai, SDM tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan, serta standar operasional prosedur yang sesuai dengan Permenkes," paparnya.

Terkait kunjungan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim mengatakan pihaknya telah melengkapi persyaratan administratif sesuai ketentuan dan persyaratan izin klinik rawat jalan pratama yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"Syarat administratif dan survey yang dilakukan sudah dianggap lengkap dan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan izin. Setelah izin diberikan, kami akan persiapkan untuk Akreditasi Klinik di tahun 2023. Semua dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan," pungkasnya. (*/RLS/NC)

Posting Komentar

0 Komentar