NEWS CILEGON - Memasuki tahun politik, pemilu tahun 2024, Kepala Kemenag Kota Cilegon, Lukmanul Hakim, mengingatkan kepada partai politik, agar tidak menggunakan rumah ibadah, sebagai tempat kampanye politik praktis
"Pemerintah bersama masyarakat harus memiliki perspektif yang sama untuk menolak seluruh aktivitas politik praktis yang menggunakan rumah ibadah. Khusunya para ASN di Kemenag tidak boleh berpolitik praktis," kata Lukmanul Hakim di temui diruang kerjanya, (2/4/23)
Lebih lanjut Lukman, menerangkan menjelang Pemilu 2024 aroma kontestasi parpol untuk meningkatkan suara pemilih semakin terasa dengan berbagai macam upaya dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat
Maka dari itu, menurut Lukman, jangan sampai terjadi upaya masif menaikkan popularitas dan elektabilitas partai serta calon anggota legislatif dilakukan di masjid atau tempat ibadah lainnya. Termasuk adanya upaya menggunakan politik identitas untuk meraih simpati masyarakat.
"Kalau mau kampanye yaa silakan blusukan, berkampanye di luar tempat ibadah. Saya minta juga kepada ASN Kemenag untuk sama-sama mantau dan mengingatkan para Caleg yang ada di Kota Cilegon untuk tidak berkampanye di tempat ibadah tersebut," terangnya.
Selain itu, Lukman juga menghimbau kepada perangkat Kantor Kemenag Kota Cilegon untuk terus mengingatkan masyarakat agar menjaga kondusifitas masyarakat selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Kita harapkan seluruh ASN Kemenag ikut mengawasi calon-calon anggota legislatif agar menaati ketentuan KPU maupun Bawaslu yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah tidak boleh kampanye di dalam Masjid, Mushola atau Langgar. Itu khusus tempat ibadah saja," katanya.
"Upaya kita akan memanggil penyuluh yang ada di lapangan seperti Kepala KUA, Kepala Madrasah juga untuk bersama-sama menghimbau kepada masyarakat dan jajarannya agar tidak melakukan pelanggaran sebagai mana yang telah diatur oleh KPU," ungkapnya. (*/NC)
0 Komentar