KORAN MEDSOS - Dinas Tenaga kerja kota cilegon bersama dengan Bagain hukum dan bagian kesra setda kota cilegon melakukan rapat awal penyusunan rancangan peraturan walikota cilegon tentang penyelenggaran jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kota Cilegon .
Rapat penyusunan raperwal ini berlangsung di ruang rapat staff ahli walikota , kamis (22/08/2024) Rapat ini dipimpin langsung oleh kabag hukum. Turut hadir, unsur kajari, kabid HI, kabid umkm, kabid kelautan, bapedalitbang, bpksdm, dinas satpol pp, dinas perhubungan, bagian pemerintahan, bagian kesra, Dp3ap2kb Cilegon, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilegon.
Kepala Bidang Hubungan industri disnaker kota cilegon faruk oktavian mengungkapkan, Penyusunan raperwal optimaliasi jaminan sosial ketenagakerjaan ini sebagai bentuk produk hukum daerah yang bertujuan untuk melindungi para pekerja khususnya pekerja rentan di dalam keberlangsungan pekerjaannya. Jamsostek ini menjadi alat negara untuk memberikan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan, khususnya langkah-langkah di dalam menghadapi bonus demografi di kota cilegon
Tentunya kita semua berharap agar perwal ini nantinya bisa memberi manfaat kepada masyarakat khususnya pekerja rentan di Kota Cilegon melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam rapat itu diungkapkan oleh kepala bidang Hubungan indistri para pekerja rentan seperti umkm, marbot masjid, tukang parkir, opang, buruh serabutan dan sejenisnya harus dilindungi sesuai amanat inpres no 2 tahun 2021
Raperwal program BPJS ketenagakerjaan ini membantu mencegah kemiskinan “Jaminan sosial ketenagakerjaan ini bertujuan, salah satunya itu adalah untuk mencegah kemiskinan, Artinya program ini memberikan kepastian bahwa, ketika masyarakat mengalami risiko-risiko sosial seperti meninggal dunia atau kecelakaan, mereka akan terlindungi dari risiko kemiskinan" kata faruk
Dengan diberikan santunan-santunan kepada ahli warisnya meliputi seperti santunan kematian, santunan cacat, beasiswa untuk anak serta santunan putus bekerja.
Sementara itu juga faruk menjelaskan pemerintah Kota Cilegon pada tahun 2024 telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Proteksi itu diberikan kepada 17.000 pekerja rentan dan pekerja informal lewat ABPD tahun 2024, seperti Ketua RT atau RW, Kader, Adhoc KPU, Adhoc Bawaslu, nelayan, tenaga kebersihan DLH dan Linmas.
“RT RW 1.528 orang, kader 2.650 orang, KPU 11.658 orang, Adhoc Bawaslu 1.363 orang, nelayan 332 orang, tenaga kebersihan DLH 61 orang dan Linmas 1.593 orang, dan saat ini Universal Coverage jamsostek tahun 2024 ini sdh mencapai 53% naik 6% dari tahun lalu” ujar faruk
Namun, untuk Adhoc KPU dan Bawaslu kini sudah tidak lagi dibayarkan oleh Pemkot Cilegon untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan seiring usainya penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk pilkada 2024 kpu sudah menganggarkan tersendiri.
“Saat ini tersisa sekitar 6.207 orang yang dibiayai Pemkot Cilegon untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan ” katanya.
sejauh ini jumlah klaim peserta BPJS ketenagakerjaan yang dibiayai melalui APBD sudah mencapai 790.000.000. sedangkan jumlah iuran yang diterima BPJS ketenagakerjaan baru mencapai 480.457.660.
“Kalau kita lihat jumlah iuran versus klaim, iuran kita masih minus 200 juta lebih” ucap Faruk Oktavian.(*)
0 Komentar