KORAN MEDSOS - Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta menggelar operasi yustisi kependudukan, ketertiban dan ketentraman di sejumlah rumah kontrakan di 04 dan RT 05, RW 05. Hasilnya, sejumlah pasangan ditemukan hidup bersama meski belum dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kelurahan Ramanuju Nandang Fahyudi mengatakan, tren temuan pasangan nikah siri di wilayahnya mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan hasil operasi sebelumnya.
"Kami menggelar operasi yustisi kependudukan setiap triwulan. Pada akhir tahun 2023 kami mendapati satu pasangan yang nikah siri tinggal di kontrakan, pada awal 2024 tidak ada temuan, sedangkan pada operasi terakhir Oktober 2024 ada tiga pasangan yang kami temukan," kata Nandang, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Senin, 28 Oktober 2024.
Nandang mengimbau kepada pelaku nikah siri untuk segera mengesahkan pernikahannya di KUA agar nanti bila memiliki keterunan dapat dibuatkan akta kelahiran dan kartu keluarga sebagai salah satu syarat untuk mengurus administrasi kependudukan lainnya.
"Mereka yang nikah siri hanya memperlihatkan surat keterangan dari pemuka agama atau ustad. Saya sampaikan bahwa nanti kalau punya anaknya enggak bisa bikin akta kelahiran. Belum lagi kalau daftar sekolah, kan enggak bisa kalau enggak punya buku nikah," jelas Nandang.
Di Ramauju, kata Nandang, jumlah penduduk yang tercatat sampai Oktober 2024 sebanyak 2.326 jiwa dari 584 kepala keluarga (KK). Namun, di Ramanuju juga banyak pendatang yang menghuni rumah kontrakan.
"Dalam setiap operasi yustisi, kami selalu mengimbau kepada warga yang sudah lebih dari enam bulan agar segera mengurus KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah waktunya memiliki kartu identitas Kota Cilegon," katanya.
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut, lanjut Nandang, pihaknya melibatkan 12 personel Trantib Kecamatan Purwakarta, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), serta Bintara Pembina Desa (Babinsa).
"Sasaran kita memang kontrakan karena memang banyak pendatang yang ada di Ramanuju ini. Selain pasangan yang nikah siri, ada juga warga yang lebih dari enam bulan tapi belum juga punya KTP Kota Cilegon. Makanya kita imbau terus," katanya.
Lurah Ramanuju Euis Susanti mengatakan bahwa operasi yustisi kependudukan tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 101 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksana Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Cilegon.
"Penyelenggararaan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat ini adalah upaya menjaga keamanan, serta pembinaan kepada masyarakat agar tercipta kondisi yang tentram, tertib dan teratur. Oleh karenanya kami terus mengimbau kepada warga agar selalu melapor, termasuk pendatang dari luar daerah agar tercatat," katanya. (*)
0 Komentar