Mahasiswa Magang dan PKL Wajib Dapatkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

KORAN MEDSOS - Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon bersama Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilegon masif melakukan sosialisasi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Sosialisasi bahkan dilakukan hingga ke  sejumlah sekolah  negeri dan swasta baik yang sudah maupun yang belum menjadi peserta.

Hal ini guna memastikan risiko kecelakaan kerja dari mahasiswa dan pelajar magang mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Acara sosialisasi yg digelar di ruang aula disnaker Kota Cilegon pada hari kamis 17 Oktober 2024 yang dihadiri oleh sekolah, perguruan tinggi dan lembaga pelatihan kerja se- kota Cilegon.

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian menjelaskan Sesuai Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2021 dan peraturan Walikota Cilegon nomor 41 tahun 2024 tentang Pelaksnaan program jaminan sosial ketenagakerjaan  dimana siswa/mahasiswa kerja praktek atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Banyak yang belum memahami aturan ini sehingga banyak siswa/peserta magang yang tidak tercover perlindungan ketenagakerjaan," katanya.

keberadaan jaminan perlindungan diri melalui BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan perlindungan diri dari berbagai hal yang tidak diinginkan selama magang berlangsung. 

Hal ini guna memastikan risiko kecelakaan kerja dari mahasiswa/ pelajar/peserta magang mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu untuk memastikan jaminan perlindungan setiap peserta yang magang/pkl harus ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan termasuk mahasiswa dan pelajar magang ujar faruk

"Sesuai dengan Permenaker Nomor 5 tahun 2021 untuk mahasiswa dan pelajar magang bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan kecelakaan kerja dan kematian," imbuhnya

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon, Arief lukman, mengatakan bahwa hanya dengan membayar iuran Rp16.800,00 para mahasiswa peserta magang dan ekosistem pekerja dan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan program Bukan Penerima Upah (BPU). 

“Mereka diikutkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM). Manfaatnya yang akan mereka terima nantinya, sangat besar,” ujar Arief 

Manfaat itu, kata dia, mulai dari penggantian seluruh biaya pengobatan sampai sembuh, sesuai indikasi dokter apabila terjadi risiko kecelakaan dalam praktik kerja, hingga santunan kematian jika terjadi risiko kematian.  Tutup arief.(*)

Posting Komentar

0 Komentar