KORAN MEDSOS - Penetapan upah minimum kota (UMK) Cilegon batal diumumkan bulan November ini. Pasalnya, dewan pengupahan kota Cilegon belum dapat melaksanakan pleno Yang dikarenakan juknis terkait formula UMK 2025 pasca putusan MK belum dikeluarkan oleh kemnaker.
"Jadi kami belum melakukan pleno mengenai upah minimum ini, masih menunggu kebijakannya seperti apa agar jelas arah pembahasannya nanti," ucap kabid hubungan industri yg juga sebagai sektetaris dewan pengupahan kota Cilegon, Faruk Oktavian
Untuk itu Disnaker Kota cilegon mengajak para buruh untuk tetap menjaga kondusifitas iklim investasi, menjelang pembahasan dan penetapan UMK apalagi tahun ini berbarengan dengan pilkada serentak
"Kami sedang menunggu surat edaran atau kepmenaker pasca uji materi uu cipta kerja. Kami berharap teman-teman buruh tetap menjaga situasi dan iklim investasi di Kota Cilegon tetap kondusif," ujarnya
Faruk menambahkan, Kondusifitas Kota Cilegon menjelang pentapan UMK harus tetap terjaga, karena menjelang pilkada serentak, eskalasi politik akan meningkat tajam.
"Di duga putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 membuat pemerintah perlu melakukan penyesuaian sehingga aturan yang biasanya terbit berupa peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) belum kunjung terbit sampai saat ini," tambahnya. (*)
0 Komentar