KORAN MEDSOS - Dalam upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali menggelar razia minuman keras (miras).
Terakhir, ada tiga kecamatan yang menjadi sasaran razia, yakni di Kecamatan Purwakarta, Jombang dan Cibeber. Hasilnya, sebanyak 97 botol miras dari berbagai merek berhasil diamankan dari sejumlah warung penjual jamu di wilayah tersebut.
Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Furqon, mengatakan bahwa sasaran utama razia adalah masih seputar warung-warung jamu yang terindikasi disalahgunakan untuk menjual minuman keras tanpa izin.
"Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 97 botol minuman keras berbagai jenis dan merek dari sejumlah warung jamu. Minuman keras tersebut kemudian diamankan oleh petugas sebagai barang bukti," kata Furqon, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Senin, 11 November 2024.
Menurut Furqon, razia miras tersebut dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi peraturan daerah yang berlaku di Kota Cilegon. Para pemilik warung jamu yang kedapatan menjual miras pun langsung diberikan teguran keras agar tidak lagi menjual barang haram dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di Kota Cilegon.
"Kami dari Satpol PP Kota Cilegon berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak pelanggaran yang terkait dengan penjualan miras, terutama yang berada di wilayah-wilayah yang rentan," tambah Furqon.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Ahmad Mafruh mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan pihak-pihak yang melanggar Perda Kota Cilegon, khususnya terkait penjualan minuman keras dan narkoba.
"Kami mengimbau warga untuk bekerja sama dengan melaporkan aktivitas serupa yang dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan. Apalagi ini menjelang pemilihan kepala daerah, kita mesti sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan," katanya.
Menurutnya, razia yang digelar oleh jajarannya merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan meminimalisir pelanggaran hukum di Kota Cilegon.
"Mari kita sama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kegiatan-kegiatan yang merusak. Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama dengan masyarakat agar segala bentuk pelanggaran Perda dapat diatasi dengan cepat dan tepat," ungkapnya. (*)
0 Komentar