KORAN MEDSOS - Dalam rangka meerapkan peraturan walikota (Perwal) Nomer 38 tahun 2013 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomer 5 Tahun 2022, tentang Kawasan Tampa Roko, Kelurahan Taman Baru, Kecematan Citangkil Kota Cilegon, Kini menerapkan peraturan tersebut, dengan melarang pegawai dan tamu meroko di area dalam kelurahan
Larangan ini diterapkan sejak dilakukannya MOU antara pihak lelurahan dan Puskesmas Citangkil, pada saat kegiatan lokakarya mini lintas sektoral bidang kesehatan, di aula kantor Kecamatan Citangkil, pada 18 November 2024
Ditemui Di Ruang kerjanya (Rabu, 4 Desember 2024), Lurah Taman Baru Furqon, mengatakan, bahwa penerapan perwal dan perda kawasan tampa roko tersebut, sangatlah baik, dimana, sejak diberlakukannya kawasan bebas roko, ruangan menjadi bersih dan udara menjadi sehat,
"Kita sudah terapkan kawasan bebas roko, yaitu area di dalam kantor lelurahan, dimana semua pegawai dan tamu dilarang meroko, dan sejak diterapkan peraturan tersebut berdampak sangat baik, dimana ruangan kantor saat ini terlihat bersih dan sehat," katanya
Dan bagi pegawai atau tamu, yang akan meroko, pihak kelurahan, telah menyiapkan tempat meroko, dihalaman kantor kelurahan
"Kita telah menyediakan tempat untuk meroko, diarea luar kantor kelurahan," terangnya
Sementara itu, Kepala Puskesmas Citangkil, Isnayati menjelaskan, bahwa penerapan peraturan kawasan bebas roko akan dilaksanakan disetiap instansi yang ada di kantor Kecamatan Citangkil
"Perda dan Perwal ini akan kita berlakukan di semua instansi dikecamatan citangkil, dan saat ini yang sudah menandatangani MOU dengan puskesmas baru kelurahan Taman baru, dan kedepannya akan kita berlakukan disemua tempat," jelasnya
Isna, berharap, dengan diberlakukan perda tersebut, dapat tercipta lingkungan kelurahan yang sehat dan bersih
"Dengan diberlakukan nya perdaini, ini dapat dijalankan dengan baik, sehingga terciptanya lingkungan kelurahan yang sehat dan bersih,^ harapnya. (*)
0 Komentar