KORAN MEDSOS - Pemerintah Kota Cilegon menerima hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Setda Kota Cilegon, pada Selasa, 21 Januari 2025, yang dihadiri oleh sejumlah pejabat eselon II, III, IV dan fungsional pemerintah Kota Cilegon dan perwakilan dari Ombudsman RI.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin, mengapresiasi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi dan seluruh tim penilai atas pelaksanaan penilaian yang objektif dan komprehensif.
"Melalui kesempatan ini, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Fadli Afriadi dan seluruh tim penilai atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang telah dilakukan di Kota Cilegon, kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang telah berjuang maksimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di kota ini," ungkapnya.
Maman juga menjelaskan pada tahun sebelumnya, Pemerintah Kota Cilegon memperoleh nilai 89,45. Dan tahun ini terdapat kenaikan signifikan sebesar 5,86 poin, yang tentunya merupakan langkah besar menuju pelayanan publik yang lebih baik.
"Kami berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk semakin meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Maman mengingatkan pentingnya evaluasi dan perbaikan berkelanjutan di 6 aspek utama pelayanan publik. “ada 6 aspek utama pelayanan publik, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi, evaluasi mandiri dan evaluasi berkala diharapkan dapat mengidentifikasi kekuatan yang perlu ditingkatkan dan kelemahan yang perlu diperbaiki," jelasnya.
Lebih lanjut, Maman menegaskan bahwa tujuan utama dari penyelenggaraan pemerintah adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Saya ingin mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati, memberikan hak masyarakat untuk menerima informasi, serta memastikan bahwa pelayanan yang diberikan mudah diakses dan bebas dari pungutan liar, karena tujuan utama dari penyelenggaraan pemerintah adalah memberikan pelayanan terbaik bagi Masyarakat,”tegasnya.
Di akhir sambutannya, Maman mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI atas penilaian dan evaluasi yang telah dilakukan. "Masukan, saran, dan strategi dari Ombudsman sangat kami harapkan untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kota Cilegon," terangnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi menyampaikan hasil penilaian Ombudsman RI pada Tahun 2024 yang menunjukkan prestasi yang menggembirakan bagi Pemerintah Kota Cilegon.
"Kami sampaikan bahwa pemerintah Kota Cilegon telah mendapatkan nilai dengan skor kepatuhan 95,31, yang berstatus Zona Hijau Kategori A dengan kualitas tertinggi, melalui 11 indikator penilaian dan menempati posisi 2 di Provinsi Banten," paparnya.
"Adapun skor ini mencakup penilaian terhadap lima perangkat daerah dan dua puskesmas, antara lain Puskesmas Jombang dengan nilai 97,55 dan Puskesmas Citangkil 2 dengan nilai 97,02. Selain itu,ada juga dinas lain, seperti Dinas Kesehatan dengan nilai 96,29, Disdukcapil dengan nilai 95,22, dan DPMPTSP dengan nilai 93,98, Dinas Sosial dengan nilai 93,63, dan terakhir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai 93,46, yang juga memperoleh nilai tinggi, ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat," tambah Fadli. (*)
0 Komentar