KORAN MEDSOS - Berdasarkan laporan warga, adanya berbedaan batas tanah rumah dengan jalan perbatasan antara RT/RW 01/06 dan RT/RW 02/06, dapat diselesaikan oleh Kota Sari, Aliyah. (7, September 2024)
Menurut laporannya, warga pemilik rumah, melakukan pembangunan pada lahan yang merupakan akses jalan, sehingga menjadi perdebatan diantara warga.
Untuk dapat meredam masalah tersebut, Lurah KotaSari bersama kasi, babinsa dan babinkantibnas, Mengundang warga untuk melakulan mediasi,
Dalam mediasi pertama pada 31 Agustus 2024, yang dilaksanakan dibalai warga, persoalan tersebut tidak menemui titik temu, dimana kedua belah pihak masih mempertahankan argumennya, sehingga lurah meminta untuk kembali melakukan mediasi, dengan mengundang developer.
Pada tanggal 7 September 2024, mediasi yang dilakukan diaula kelurahan, yang melibatkan developer akhirnya menemui titik temu, dimana dalam penjelasannya rumah tersebut, sesuai dengan sertifikat tanah telah mengambil sedikit jalan.
"Alhamdulilah setelah dijelaskan oleh developer bahwa pemilik rumah telah mengambil sedikit tanah jalan (Sesuai batas disertifikat), akhirnya persoalan batas tanah ini dapat diselesaikan," kata aliyah seusai mediasi, 7 September 2024
Dari mediasi tersebut, Aliyah meminta agar pemilik rumah dapat membongkar bangunan yang telah dibangun ditanah jalan, dan disepakati oleh pemilik rumah
"Berdasarkan hasil mediasi, pemilik rumah kami minta untuk membongkar bangunan yang telah terbangun disebagian tanah jalan, dan ini disepakati oleh pemilik rumah, dan pemilik rumah minta waktu 3 minggu untuk pelaksanan pembongkaran," katanya
Aliyah berharap, dengan kejadian tersebut, tidak adalagi keselapahaman pada warga, dan meminta warga untuk tetap menjaga kerukunan
"Saya berharap, kejadian ini tidak terjadi lagi, dan saya meminta kepada warga untuk terus menjaga kerukunan," harapnya. (*)
0 Komentar