Mewujudkan Akses Keadilan untuk Semua: Sosialisasi Hak dan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Lapas Cilegon

KORAN MEDSOS – Perkumpulan Lembaga dan Bantuan Hukum (Jatramada) telah sukses menyelenggarakan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Cilegon. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi para WBP yang sedang menjalani masa pembinaan. Kamis (13/02).

Acara yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai ini mendapat sambutan antusias dari warga binaan yang ingin memahami lebih dalam mengenai hak-hak hukum mereka sebagai wujud nyata kepedulian terhadap pemenuhan hak-hak hukum bagi seluruh warga, tanpa terkecuali.

Dalam penyuluhan ini, para narasumber dari PLBH Jatramada menyampaikan berbagai materi penting, di antaranya sosialisasi yang menjamin hak bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis, serta prosedur dan mekanisme pengajuan bantuan hukum melalui organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi.

Ketua PLBH Jatramada, Andrian Pratama menyampaikan “Kami di PLBH Jatramada berkomitmen untuk terus memberikan akses bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan, termasuk warga binaan di Lapas Kelas IIA Cilegon. Kegiatan penyuluhan ini bukan hanya sekedar memberikan informasi hukum, tetapi bertujuan untuk memberdayakan warga binaan agar memahami hak-hak mereka dalam proses hukum yang sedang atau akan mereka jalani. Ujarnya.

Selain itu, dibahas pula manfaat pendampingan hukum dalam proses persidangan, yang menyoroti peran penting pendamping hukum dalam memastikan keadilan bagi setiap individu. Materi selanjutnya membahas hak dan kewajiban warga binaan dalam perspektif hukum, termasuk prosedur pengajuan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali atas putusan pengadilan.

Tak hanya itu, penyuluhan ini juga memberikan pemahaman mengenai strategi reintegrasi sosial pasca pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya kesiapan hukum bagi warga binaan setelah bebas, termasuk cara mengurus kembali hak-hak sipil seperti KTP dan kartu keluarga.

Warga binaan yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada pemateri. Salah satu peserta yang tengah menghadapi persidangan mengungkapkan bahwa ia sebelumnya merasa bingung dan tidak tahu harus berbuat apa dalam menghadapi proses hukum. Namun, setelah mengikuti penyuluhan ini, ia lebih memahami langkah-langkah yang harus diambil, terutama dalam pengajuan banding serta cara mendapatkan pendampingan hukum.

Tak hanya mereka yang masih dalam proses persidangan, beberapa warga binaan yang akan segera bebas juga mengajukan pertanyaan seputar pengurusan dokumen hukum seperti KTP dan kartu keluarga setelah keluar dari lapas. Mereka merasa lebih siap menghadapi kehidupan di luar karena telah memahami hak-hak mereka serta prosedur administratif yang perlu dilakukan.

Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Bapak Yosafat Rizanto, menyampaikan apresiasi mendalam atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau menegaskan bahwa salah satu hak dasar setiap warga negara, termasuk warga binaan, adalah hak atas keadilan dan bantuan hukum.

"Kami menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif dari PLBH Jatramada dalam memberikan penyuluhan hukum bagi warga binaan kami. Penyuluhan ini menjadi bagian penting dalam pembinaan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal pemahaman hukum yang lebih baik. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat memberikan manfaat besar bagi warga binaan, sehingga mereka tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses hukum yang mereka jalani."

Beliau juga menegaskan komitmen Lapas Kelas IIA Cilegon dalam mendukung berbagai program pembinaan yang tidak hanya berfokus pada pelatihan keterampilan kerja, tetapi juga pemahaman hukum, agar para warga binaan lebih siap menjalani kehidupan setelah bebas nanti.

Kegiatan penyuluhan hukum ini telah berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi para peserta. Diharapkan, melalui kegiatan ini, warga binaan lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam proses hukum serta memiliki keberanian untuk memperjuangkan keadilan dengan memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia.

PLBH Jatramada juga berharap agar program penyuluhan hukum seperti ini dapat terus berlanjut, baik dalam bentuk sosialisasi berkala maupun pendampingan hukum langsung bagi warga binaan yang membutuhkan.

Di masa mendatang, diharapkan ada lebih banyak kerja sama antara Lapas, organisasi bantuan hukum, serta instansi pemerintah lainnya, guna menciptakan sistem bantuan hukum yang lebih inklusif dan mudah diakses oleh seluruh warga binaan. 

Sebab, keadilan adalah hak semua orang, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, diharapkan para warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih percaya diri dan siap menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan. (*)

Posting Komentar

0 Komentar